KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dicanangkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai persiapan. Untuk progres pelaksanaan, saat ini pelaksanaan program JKP sudah mulai berjalan yang ditandai dengan rekomposisi iuran JKK dan JKM untuk pertama kali pada bulan Februari 2021. Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, dari sisi regulasi, telah diundangkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kemnaker Siapkan Landing Page Untuk Implementasi Program JKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dicanangkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai persiapan. Untuk progres pelaksanaan, saat ini pelaksanaan program JKP sudah mulai berjalan yang ditandai dengan rekomposisi iuran JKK dan JKM untuk pertama kali pada bulan Februari 2021. Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, dari sisi regulasi, telah diundangkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.