KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Kita menyiapkan empat RPP. Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat. jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10). Anwar menjelaskan, keempat RPP tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.
Kemnaker siapkan RPP tentang tenaga kerja asing hingga jaminan kehilangan pekerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Kita menyiapkan empat RPP. Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat. jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10). Anwar menjelaskan, keempat RPP tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.