JAKARTA. Kebutuhan akan rumah milik layak huni bagi masyarakat Indonesia, khususnya pekerja atau buruh diharapkan segera terwujud dengan adanya Rancangan Undang-undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Saat ini RUU Tapera masih dalam proses pembahasan dan ditargetkan akan selesai pada Maret 2016. Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sri Nurhaningsih menjelaskan, kebutuhan akan tempat tinggal layak huni bagi pekerja atau buruh merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun begitu, dalam penyediaan perumahan tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan. “Fasilitas perumahan menjadi salah satu hal yang harus disediakan perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan dari pengusaha,” kata Sri, dalam siaran persnya, Rabu (20/1).
Kemnaker: Tapera akan sejahterakan pekerja
JAKARTA. Kebutuhan akan rumah milik layak huni bagi masyarakat Indonesia, khususnya pekerja atau buruh diharapkan segera terwujud dengan adanya Rancangan Undang-undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Saat ini RUU Tapera masih dalam proses pembahasan dan ditargetkan akan selesai pada Maret 2016. Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sri Nurhaningsih menjelaskan, kebutuhan akan tempat tinggal layak huni bagi pekerja atau buruh merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun begitu, dalam penyediaan perumahan tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan. “Fasilitas perumahan menjadi salah satu hal yang harus disediakan perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan dari pengusaha,” kata Sri, dalam siaran persnya, Rabu (20/1).