Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Libur Nataru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (12/12). 


Kendati demikian, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. 

Baca Juga: Resmi, UMP 2025 Naik 6,5%, Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus. 

Ketentuan terkait hal itu juga tertuang dalam Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," ujarnya. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenaker mengharapkan agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Kebijakan Khusus Bagi Perusahaan yang Kesulitan Terapkan UMP 2025

Selanjutnya: Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kemenhub Selenggarakan AKIP2024

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret 12-25 Desember 2024, Kaldu Bubuk-Sunscreen Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati