Kemnaker terbitkan beleid wajib lapor online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan. Dalam aturan ini wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kemnaker.

Pengusaha wajib melapor secara daring pada saat mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan perusahaan, atau sebelum memindahkan, membubarkan perusahaan. JIka sebelumnya pengusaha wajib melaporkan secara manual, kini pelaporan wajib melalui daring dan dilakukan 30 hari setelah atau sebelum melakukan hal tersebut.

Setelah menerima laporan,kepala dinas provinsi memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan pengusaha telah melaksanakan kewajiban terhadap pekerja.


Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto bilang sistem ini akan mempermudah pengusaha untuk melaporkan kegiatan usahanya ketimbang sebelumnya. Namun ia bilang, pengawasan untuk kegiatan usaha, akan dillakukan seperti yang sudah ada saat ini.

"Pengawasan ini ada yang periodik tiga bulan sekali, dan yang mendesak. Jika perusahaan sudah teregister secara online, Dinas Ketenagakerjaan Kota/Kabupaten akan mengecek di lapangan,"kata Hery kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Aturan ini mulai berlaku pada diundangkan yakni 6 November 2017. Namun dalam peralihannya, pengusaha yang telah menyampaikan pelaporan ketenagakerjaan secara manual, wajib melaporkan kembali secara daring paling lambat satu tahun sejak Permenaker ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati