KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan. Dalam aturan ini wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kemnaker. Pengusaha wajib melapor secara daring pada saat mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan perusahaan, atau sebelum memindahkan, membubarkan perusahaan. JIka sebelumnya pengusaha wajib melaporkan secara manual, kini pelaporan wajib melalui daring dan dilakukan 30 hari setelah atau sebelum melakukan hal tersebut. Setelah menerima laporan,kepala dinas provinsi memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan pengusaha telah melaksanakan kewajiban terhadap pekerja.
Kemnaker terbitkan beleid wajib lapor online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan. Dalam aturan ini wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kemnaker. Pengusaha wajib melapor secara daring pada saat mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan perusahaan, atau sebelum memindahkan, membubarkan perusahaan. JIka sebelumnya pengusaha wajib melaporkan secara manual, kini pelaporan wajib melalui daring dan dilakukan 30 hari setelah atau sebelum melakukan hal tersebut. Setelah menerima laporan,kepala dinas provinsi memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan pengusaha telah melaksanakan kewajiban terhadap pekerja.