Kemnaker terima 453 pengaduan terkait pembayaran THR pada periode 11-25 Mei 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 453 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diadukan oleh pekerja atau buruh pada periode 11-25 Mei 2020.

Dari total pengaduan tersebut, dibagi menjadi 226 pengaduan terkait THR yang tidak dibayar, 146 pengaduan THR belum dibayar, 78 pengaduan THR terlambat dibayar dan tiga pengaduan THR belum disepakati.

“Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (28/5).


Baca Juga: KSPI sebut kebijakan new normal bisa membingungkan buruh dan masyarakat

Menurut Ida, pemeriksaan awal dugaan pelanggaran pembayaran THR ini difokuskan pada empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

Menurut Ida, pengawas ketenagakerjaan akan memastikan kondisi perusahaan dan  dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori THR belum dibayarkan, THR belum disepakati karena belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR.

Apalah masuk dalam kategori THR terlambat bayar, dimana bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau penahapan pembayaran THR. Sementara untuk THR yang tidak dibayarkan, harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti kami kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” jelas Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian  Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kasus dugaan gratifikasi THR yang melibatkan staf, UNJ beberkan kronologi lengkapnya

Ida pun menegaskan, perusahaan yang melanggar pembayaran THR tetap diberikan sanksi. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR dikenai sanksi administratif berupa  sanksi teguran tertulis dan  sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sementara bagi perusahaan yang membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5%, dimana denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari