JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometric. Data biometric ini akan terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN (elektornik KTKLN) ini mulai berlaku 3 bulan mendatang sehingga tersedia masa transisi sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya. Menaker Hanif Dhakiri dalam siaran persnya mengatakan, inti dari penerbitan Permenaker No. 07 Tahun 2015 itu adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma yang dulu, TKI wajib memiliki KTKLN, namun sekarang paradigmanya diubah negara wajib menyediakan KTKLN.
Kemnaker ubah kartu KTKLN dengan biometrik
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometric. Data biometric ini akan terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN (elektornik KTKLN) ini mulai berlaku 3 bulan mendatang sehingga tersedia masa transisi sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya. Menaker Hanif Dhakiri dalam siaran persnya mengatakan, inti dari penerbitan Permenaker No. 07 Tahun 2015 itu adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma yang dulu, TKI wajib memiliki KTKLN, namun sekarang paradigmanya diubah negara wajib menyediakan KTKLN.