KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang pleno terkait penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 digelar. Sidang tersebut dihadiiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Dewan Penguapahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh. Melansir Kompas.com, hasil dari pertemuan tersebut, Kemenaker dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Ini kan dengan Depenas bertemu ini untuk persiapan penetapan upah minimum 2023. Satu disepakati bahwa Depenas siap untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk penetapan upah minimum 2023, dengan tetap mengacu PP 36/2021. Formulanya digunakan seperti itu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri ditemui di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Kemnaker: Upah Minimum 2023 Masih Mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang pleno terkait penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 digelar. Sidang tersebut dihadiiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Dewan Penguapahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh. Melansir Kompas.com, hasil dari pertemuan tersebut, Kemenaker dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Ini kan dengan Depenas bertemu ini untuk persiapan penetapan upah minimum 2023. Satu disepakati bahwa Depenas siap untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk penetapan upah minimum 2023, dengan tetap mengacu PP 36/2021. Formulanya digunakan seperti itu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri ditemui di Jakarta, Selasa (20/9/2022).