KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Hal itu dtegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Menurut dia, upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Kemnaker: Upah minimum hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Hal itu dtegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Menurut dia, upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.