KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meningkatkan denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Saat ini denda mengenai kecelakaan kerja mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Kecelakaan Kerja. Berdasaekan UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara 3 bulan. "UU 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif," ujar Direktur Pengawasan Norma K3 Kemnaker Herman Prakoso Hidayat, Selasa (17/7). Namun, nantinya acuan denda K3 akan diubah seiring revisi UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar.
Kemnaker usulkan kenaikan denda pelanggaran K3 lewat revisi UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meningkatkan denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Saat ini denda mengenai kecelakaan kerja mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Kecelakaan Kerja. Berdasaekan UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara 3 bulan. "UU 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif," ujar Direktur Pengawasan Norma K3 Kemnaker Herman Prakoso Hidayat, Selasa (17/7). Namun, nantinya acuan denda K3 akan diubah seiring revisi UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar.