JAKARTA. Tahun ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50% dari tahun ini. Cuma, Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemnakertrans) menilai, besaran kenaikan upah tersebut tidak wajar. Seperti yang diberitakan KONTAN beberapa waktu lalu, Presiden KSPI Said Iqbal menolak jika kenaikan UMP 2014 hanya sekitar 20%. Menurutnya, tuntutan kenaikan 50% itu untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun 30% terhadap kenaikan upah tahun lalu. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemnakertrans Ruslan Irianto Simbolon bilang, besaran tersebut tidak wajar. Ruslan menjelaskan, jika besaran kenaikan 50% diterapkan di tingkat perusahaan masih bisa dipertimbangkan. "Kalau menyeluruh untuk industri padat modal, padat karya, tidak bisa diberlakukan karena tidak distandarisasi," terangnya. Itu sebabnya, Ruslan bilang, Kemnakertrans mendorong pembicaraan tingkat bipartit dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini berarti serikat buruh dan perusahaan. "(Penetapan) di perusahaan masing-masing, bukan gubernur. Itu yang diinginkan pemerintah," imbuhnya. Meski begitu, sejatinya, besaran UMP 2014 merupakan kewenangan gubernur/bupati/wali kota yang diketok oleh dewan pengupahan daerah masing-masing. Adapun mengenai besaran persentase kenaikan upah yang ideal untuk 2014, Ruslan memberi angka di kisaran 9%-10%. "Kurang lebih 10%. Antara 9%-10% tapi nggak sampai dua digit," pungkasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemnakertrans: kenaikan UMP 50% tak wajar
JAKARTA. Tahun ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50% dari tahun ini. Cuma, Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemnakertrans) menilai, besaran kenaikan upah tersebut tidak wajar. Seperti yang diberitakan KONTAN beberapa waktu lalu, Presiden KSPI Said Iqbal menolak jika kenaikan UMP 2014 hanya sekitar 20%. Menurutnya, tuntutan kenaikan 50% itu untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun 30% terhadap kenaikan upah tahun lalu. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemnakertrans Ruslan Irianto Simbolon bilang, besaran tersebut tidak wajar. Ruslan menjelaskan, jika besaran kenaikan 50% diterapkan di tingkat perusahaan masih bisa dipertimbangkan. "Kalau menyeluruh untuk industri padat modal, padat karya, tidak bisa diberlakukan karena tidak distandarisasi," terangnya. Itu sebabnya, Ruslan bilang, Kemnakertrans mendorong pembicaraan tingkat bipartit dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini berarti serikat buruh dan perusahaan. "(Penetapan) di perusahaan masing-masing, bukan gubernur. Itu yang diinginkan pemerintah," imbuhnya. Meski begitu, sejatinya, besaran UMP 2014 merupakan kewenangan gubernur/bupati/wali kota yang diketok oleh dewan pengupahan daerah masing-masing. Adapun mengenai besaran persentase kenaikan upah yang ideal untuk 2014, Ruslan memberi angka di kisaran 9%-10%. "Kurang lebih 10%. Antara 9%-10% tapi nggak sampai dua digit," pungkasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News