Kemnakertrans rilis aturan perlindungan PRT



JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aturan ini diharapkan bisa memperbaiki kehidupan dan perlindungan para pekerja rumah tangga tersebut.

Ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan yang berlaku pertengahan Januari ini. Pertama, penegasan bahwa lembaga penyalur pekerja rumah tangga tidak diperkenankan untuk memungut dana apapun kepada pekerja rumah tangga yang mereka salurkan.

Kedua, pengaturan mengenai hak pembantu rumah tangga untuk mendapatkan upah, cuti, waktu ibadah, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. Ketiga, pengaturan mengenai pembuatan perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa yang harus diketahui oleh ketua RT atau kepala lingkungan setempat.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, aturan tersebut dibuatnya untuk melindungi pekerja rumah tangga dan membantu mereka dalam mendapatkan hak normatif mereka. "Semangatnya hanya untuk itu," katanya kepada KONTAN di Istana Negara Senin (19/1).

Hanif menambahkan, meskipun aturan tersebut dibuat untuk membantu para pekerja rumah tangga dalam mendapatkan hak mereka, khusus untuk gaji, pemerintah tidak akan turut campur banyak dalam penentuan besaran gaji yang harus diterima oleh pekerja rumah tangga. Pemerintah, memberikan kepada baik pekerja rumah tangga dan pengguna jasa mereka kebebasan untuk menentukan besaran yang mereka inginkan.

Meskipun demikian kata Hanif, agar besaran gaji tersebut nantinya bisa memberikan keuntungan kepada ke dua belah pihak, pemerintah mewajibkan pembuatan kesepakatan tersebut dilakukan dengan melibatkan ketua RT maupun saksi. "Ini supaya ada pengawasan dan tidak terjadi penyimpangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa