JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aturan ini diharapkan bisa memperbaiki kehidupan dan perlindungan para pekerja rumah tangga tersebut. Ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan yang berlaku pertengahan Januari ini. Pertama, penegasan bahwa lembaga penyalur pekerja rumah tangga tidak diperkenankan untuk memungut dana apapun kepada pekerja rumah tangga yang mereka salurkan. Kedua, pengaturan mengenai hak pembantu rumah tangga untuk mendapatkan upah, cuti, waktu ibadah, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. Ketiga, pengaturan mengenai pembuatan perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa yang harus diketahui oleh ketua RT atau kepala lingkungan setempat.
Kemnakertrans rilis aturan perlindungan PRT
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aturan ini diharapkan bisa memperbaiki kehidupan dan perlindungan para pekerja rumah tangga tersebut. Ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan yang berlaku pertengahan Januari ini. Pertama, penegasan bahwa lembaga penyalur pekerja rumah tangga tidak diperkenankan untuk memungut dana apapun kepada pekerja rumah tangga yang mereka salurkan. Kedua, pengaturan mengenai hak pembantu rumah tangga untuk mendapatkan upah, cuti, waktu ibadah, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. Ketiga, pengaturan mengenai pembuatan perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa yang harus diketahui oleh ketua RT atau kepala lingkungan setempat.