JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) segera merevisi regulasi terkait ketentuan batasan rumah sederhana, menyusul keputusan uji materi Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pembangunan perumahan tak boleh dibatasi lagi dengan luas lantai minimal 36 meter persegi. Adapun beleid yang harus direvisi oleh Kempera adalah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13/2012 dan Permenpera Nomor 14/2012. Kedua beleid itu intinya mengatur pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Nah, dalam beleid ini yang mendapat subsidi dari pemerintah hanya pembeli rumah tipe 36. Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bilang, pihaknya sudah meminta Kempera merevisi beleid teknis perumahan tersebut. "Perubahan hanya terjadi dari sisi redaksinya saja, yakni tidak ada batasan lagi luas lantai," katanya, kemarin.Ia mengatakan, tidak ada batasan waktu kapan revisi beleid perumahan setelah keluarnya putusan MK itu harus kelar. Namun, Kementerian Hukum dan HAM meminta Kempera secepatnya menerbitkan aturan baru.
Kempera segera revisi beleid rumah
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) segera merevisi regulasi terkait ketentuan batasan rumah sederhana, menyusul keputusan uji materi Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pembangunan perumahan tak boleh dibatasi lagi dengan luas lantai minimal 36 meter persegi. Adapun beleid yang harus direvisi oleh Kempera adalah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13/2012 dan Permenpera Nomor 14/2012. Kedua beleid itu intinya mengatur pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Nah, dalam beleid ini yang mendapat subsidi dari pemerintah hanya pembeli rumah tipe 36. Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bilang, pihaknya sudah meminta Kempera merevisi beleid teknis perumahan tersebut. "Perubahan hanya terjadi dari sisi redaksinya saja, yakni tidak ada batasan lagi luas lantai," katanya, kemarin.Ia mengatakan, tidak ada batasan waktu kapan revisi beleid perumahan setelah keluarnya putusan MK itu harus kelar. Namun, Kementerian Hukum dan HAM meminta Kempera secepatnya menerbitkan aturan baru.