JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan baru saja mencoret satu perusahaan di daftar calon penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday yang akan diajukan kepada menteri keuangan. Dengan begitu, saat ini, tinggal empat perusahaan yang layak mendapatkan tax holiday. Menteri Perindustrian Muhammad Suleman Hidayat enggan merinci perusahaan mana yang dicoret dari daftar calon penerima tax holiday ini. Ia cuma menyebut salah satu penerimanya adalah perusahaan dari Grup Sinarmas. "Saat ini berkasnya sudah di Menteri Keuangan," ujar Hidayat, Senin (8/7). Sekadar mengingatkan, sebelumnya ada lima perusahaan yang mendaftarkan diri agar bisa menerima fasilitas tax holiday. Mereka: PT Indorama Polychemical Indonesia, PT Energy Sejahtera Mas, PT Caterpillar Indonesia serta perusahaan patungan antara PT Antam dan pihak asing yang juga sudah lama mengajukan pembebasan pajak ini.
Kemperin Ajukan Penerima Tax Holiday
JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan baru saja mencoret satu perusahaan di daftar calon penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday yang akan diajukan kepada menteri keuangan. Dengan begitu, saat ini, tinggal empat perusahaan yang layak mendapatkan tax holiday. Menteri Perindustrian Muhammad Suleman Hidayat enggan merinci perusahaan mana yang dicoret dari daftar calon penerima tax holiday ini. Ia cuma menyebut salah satu penerimanya adalah perusahaan dari Grup Sinarmas. "Saat ini berkasnya sudah di Menteri Keuangan," ujar Hidayat, Senin (8/7). Sekadar mengingatkan, sebelumnya ada lima perusahaan yang mendaftarkan diri agar bisa menerima fasilitas tax holiday. Mereka: PT Indorama Polychemical Indonesia, PT Energy Sejahtera Mas, PT Caterpillar Indonesia serta perusahaan patungan antara PT Antam dan pihak asing yang juga sudah lama mengajukan pembebasan pajak ini.