Kemperin bahas potensi Toyota mendapat pengurangan pajak



JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan mempertimbangkan potensi pemberian insentif pembayaran pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) atau pengurangan pajak (tax allowance) untuk Toyota Corp. Rencana investasi Toyota Corp berkongsi dengan PT Astra Internasional Tbk dengan total investasi sebesar Rp 5,5 triliun di Indonesia itu sejatinya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak. "Namun Toyota kemungkinan besar tidak akan mendapat tax holiday lantaran sifat investasi yang hanya ekspansi. Perluasan usaha itu pun berlokasi di Pulau Jawa," ujar Menteri Perindustrian M.S Hidayat. Pemerintah telah menyepakati hanya memberikan insentif pajak pada beberapa sektor industri saja seperti industri besi baja dan logam dasar, petrokimia, barang-barang modal, sumber daya alam yang diperbarukan, serta telekomunikasi.Namun, pemerintah masih membahas mengenai insentif fiskal bagi Toyota. "Mereka memenuhi syarat untuk mendapat tax allowance. Kalau mereka mengajukan, kemungkinan dapat, tetapi selama ini belum," ujar Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi. Sekadar informasi, saat ini ada lima perusahaan yang telah mendapatkan tax holiday. Mereka di antaranya adalah industri refinery Kuwait Petroleum senilai US$8 miliar di Balongan, Krakatau Steel Posco dan Petrokimia Lotte senilai US$2 miliar. Selain itu, ada pula perusahaan asal China Wuhan Iron and Steel Corp. yang bakal patungan dengan Gunung Garuda di Medan Sumatra Utara dan Kotabaru Kalimantan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini