KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam World Economic Forum (WEF) yang dilaksanakan di Davos, Swis tanggal 23-26 Januari 2018, negara-negara ASEAN menyepakati kerja sama pengembangan industri dalam menghadapi revolusi industri keempat atau Industry 4.0. Beberapa sektor industri yang mendapat perhatian, antara lain makanan dan minuman, otomotif, serta textile clothes footwear (TCF). “Sektor industri tersebut dipilih mengingat pentingnya peran sektor terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN," kata Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian dalam keterangan resmi Kemperin, Jumat (26/1). Saat ini, negara-negara ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, tapi dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Kemperin berlakukan 105 SNI wajib bagi industri manufaktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam World Economic Forum (WEF) yang dilaksanakan di Davos, Swis tanggal 23-26 Januari 2018, negara-negara ASEAN menyepakati kerja sama pengembangan industri dalam menghadapi revolusi industri keempat atau Industry 4.0. Beberapa sektor industri yang mendapat perhatian, antara lain makanan dan minuman, otomotif, serta textile clothes footwear (TCF). “Sektor industri tersebut dipilih mengingat pentingnya peran sektor terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN," kata Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian dalam keterangan resmi Kemperin, Jumat (26/1). Saat ini, negara-negara ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, tapi dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).