JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) tengah membujuk para produsen otomotif kelas dunia untuk memproduksi mobil varian baru di Indonesia. Sejumlah produsen mobil yang tengah didekati Kemperin antara lain Nissan, Toyota, Suzuki, Honda, dan Mitsubishi. Produsen ini dihimbau memproduksi model baru di dalam negeri untuk menggantikan produk lama yang umurnya telah mencapai delapan tahun."Model-model sudah mulai habis di negara lain. Ketimbang meneruskan model lama, saya sarankan supaya mereka investasi model baru," tutur Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, Senin (24/10). Setahun hingga dua tahun menjelang habisnya siklus satu model mobil, Budi mengaku pihaknya telah mendatangi prinsipal masing-masing merek otomotif. Menurut Budi, kebanyakan dari prinsipal tersebut menyambut positif. Apalagi, pasar otomotif dalam negeri tumbuh stabil bahkan terus meningkat. Selain itu, kondisi geografis yang cenderung aman menjadi jaminan bagi para calon investor untuk menanam modal."Sekali bangun pabrik itu butuh dua tahun. Artinya, mereka sudah liat potensial pasar domestik pada dua tahun mendatang," tuturnya. Pabrik yang dibutuhkan untuk memproduksi model baru pun menurut Budi tidak perlu mendirikan pabrik baru. Cukup berinvestasi cetakan kendaraan (mold and dies) senilai Rp 300 miliar-Rp 500 miliar, maka pasar domestik siap menerima kendaraan model baru.Budi mengatakan, Mitsubishi misalnya memiliki kapasitas produksi sekitar ratusan unit per bulan. Apabila pasar merespon baik maka pabrik bisa meningkatkan kapasitas produksi hingga ribuan unit per bulan. Jika Mitsubishi bisa memproduksi 20.000 unit mobil per tahun, maka perusahaan bisa menjadikan angka ini sebagai indikator balik modal alias break even point (BEP).Berbeda dengan perusahaan penghasil Mercedes Benz yang bisa mencapai BEP setelah memproduksi 3.000 unit per tahun. Hal ini, menurut Budi, dikarenakan Mercedes Benz menggunakan sistem semi knocked down (SKD), yaitu impor bodi dan mesin dalam keadaan utuh. Hanya beberapa kecil komponen yang terpisah. Nantinya, investasi model baru itu diarahkan untuk pembuatan kendaraan penumpang jenis multipurpose vehicle (MPV) atau sport utility vehicle (SUV). Jenis mobil ini dinilai sesuai dengan sistem perpajakan nasional.Seperti diketahui, pemerintah menentukan tarif pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Semakin besar kapasitas mesin mobil, maka pajak yang dikenakan pun makin besar. Alasannya, mesin berkapasitas besar membutuhkan bahan bakar lebih banyak.Sebagai gambaran, sedan bermesin 3.000 cc lebih akan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 75%. Sementara mobil 1.500 cc-2.500 cc dikenakan PPnBM 40% dan di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM 30%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemperin himbau prinsipal otomotif dunia dirikan pabrik varian baru di Indonesia
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) tengah membujuk para produsen otomotif kelas dunia untuk memproduksi mobil varian baru di Indonesia. Sejumlah produsen mobil yang tengah didekati Kemperin antara lain Nissan, Toyota, Suzuki, Honda, dan Mitsubishi. Produsen ini dihimbau memproduksi model baru di dalam negeri untuk menggantikan produk lama yang umurnya telah mencapai delapan tahun."Model-model sudah mulai habis di negara lain. Ketimbang meneruskan model lama, saya sarankan supaya mereka investasi model baru," tutur Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, Senin (24/10). Setahun hingga dua tahun menjelang habisnya siklus satu model mobil, Budi mengaku pihaknya telah mendatangi prinsipal masing-masing merek otomotif. Menurut Budi, kebanyakan dari prinsipal tersebut menyambut positif. Apalagi, pasar otomotif dalam negeri tumbuh stabil bahkan terus meningkat. Selain itu, kondisi geografis yang cenderung aman menjadi jaminan bagi para calon investor untuk menanam modal."Sekali bangun pabrik itu butuh dua tahun. Artinya, mereka sudah liat potensial pasar domestik pada dua tahun mendatang," tuturnya. Pabrik yang dibutuhkan untuk memproduksi model baru pun menurut Budi tidak perlu mendirikan pabrik baru. Cukup berinvestasi cetakan kendaraan (mold and dies) senilai Rp 300 miliar-Rp 500 miliar, maka pasar domestik siap menerima kendaraan model baru.Budi mengatakan, Mitsubishi misalnya memiliki kapasitas produksi sekitar ratusan unit per bulan. Apabila pasar merespon baik maka pabrik bisa meningkatkan kapasitas produksi hingga ribuan unit per bulan. Jika Mitsubishi bisa memproduksi 20.000 unit mobil per tahun, maka perusahaan bisa menjadikan angka ini sebagai indikator balik modal alias break even point (BEP).Berbeda dengan perusahaan penghasil Mercedes Benz yang bisa mencapai BEP setelah memproduksi 3.000 unit per tahun. Hal ini, menurut Budi, dikarenakan Mercedes Benz menggunakan sistem semi knocked down (SKD), yaitu impor bodi dan mesin dalam keadaan utuh. Hanya beberapa kecil komponen yang terpisah. Nantinya, investasi model baru itu diarahkan untuk pembuatan kendaraan penumpang jenis multipurpose vehicle (MPV) atau sport utility vehicle (SUV). Jenis mobil ini dinilai sesuai dengan sistem perpajakan nasional.Seperti diketahui, pemerintah menentukan tarif pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Semakin besar kapasitas mesin mobil, maka pajak yang dikenakan pun makin besar. Alasannya, mesin berkapasitas besar membutuhkan bahan bakar lebih banyak.Sebagai gambaran, sedan bermesin 3.000 cc lebih akan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 75%. Sementara mobil 1.500 cc-2.500 cc dikenakan PPnBM 40% dan di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM 30%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News