KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Kementerian Perindustrian dan United Nation Development Programme (UNDP) bekerjasama meningkatkan kapasitas laboratorium pemeriksaan bahan kimia berbahaya terutama yang terdapat di dalam komponen elektronik berbasis plastik dan yang berasal dari produk impor. Hal ini guna melindungi kesehatan konsumen dan menghindari pencemaran lingkungan di Tanah Air. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan pihaknya berupaya menurunkan tingkat penggunaan polybrominated diphenyl ethers (PBDE) melalui penerapan Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS). Ngakan menjelaskan, RoHS merupakan pedoman yang membatasi penggunaan enam bahan berbahaya di dalam pembuatan berbagai jenis komponen peralatan elektronik. Keenam substansi tersebut adalah timbal (Pb), air raksa (Hg), kadmium (Cd), hexavalent chromium (Cr6+), polybrominated biphenyl (PBB), dan PBDE.
Kemperin : Kapasitas laboratoriun uji bahan kimia berbahaya akan ditingkatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Kementerian Perindustrian dan United Nation Development Programme (UNDP) bekerjasama meningkatkan kapasitas laboratorium pemeriksaan bahan kimia berbahaya terutama yang terdapat di dalam komponen elektronik berbasis plastik dan yang berasal dari produk impor. Hal ini guna melindungi kesehatan konsumen dan menghindari pencemaran lingkungan di Tanah Air. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan pihaknya berupaya menurunkan tingkat penggunaan polybrominated diphenyl ethers (PBDE) melalui penerapan Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS). Ngakan menjelaskan, RoHS merupakan pedoman yang membatasi penggunaan enam bahan berbahaya di dalam pembuatan berbagai jenis komponen peralatan elektronik. Keenam substansi tersebut adalah timbal (Pb), air raksa (Hg), kadmium (Cd), hexavalent chromium (Cr6+), polybrominated biphenyl (PBB), dan PBDE.