KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan adanya tambahan insentif pajak bagi industri. Penambahan insentif pajak diperlukan agar arus investasi ke dalam negeri mengalir lebih deras. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan penambahan insentif bagi industri telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Beberapa klausul pemberian insentif pajak yang diusulkan Kemperin antara lain, pertama, pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasi bagi industri yang mau menanamkan investasi di bidang vokasi. "Ini sejalan dengan fokus presiden, setelah infrastruktur, selanjutnya fokus akan ke sumber daya manusia," katanya, akhir pekan lalu.
Kemperin minta tambah insentif pajak industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan adanya tambahan insentif pajak bagi industri. Penambahan insentif pajak diperlukan agar arus investasi ke dalam negeri mengalir lebih deras. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan penambahan insentif bagi industri telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Beberapa klausul pemberian insentif pajak yang diusulkan Kemperin antara lain, pertama, pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasi bagi industri yang mau menanamkan investasi di bidang vokasi. "Ini sejalan dengan fokus presiden, setelah infrastruktur, selanjutnya fokus akan ke sumber daya manusia," katanya, akhir pekan lalu.