KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri elektronik semisal televisi dan radio. Tindakan ini sebagai kelanjutan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal. Apalagi penggunan TKDN ini telah berbentuk aturan hukum melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Baca Juga: Regulasi TKDN katrol investasi industri elektronika
Kemperin mulai menghitung penggunaan TKDN untuk televisi dan radio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri elektronik semisal televisi dan radio. Tindakan ini sebagai kelanjutan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal. Apalagi penggunan TKDN ini telah berbentuk aturan hukum melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Baca Juga: Regulasi TKDN katrol investasi industri elektronika