JAKARTA. I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa peraturan baru Pajak Penghasilan (PPh) 22, yang mengatur soal kriteria baru mobil dan motor yang terkena pajak, diyakini tidak akan mengganggu penjualan otomotif. "Sebetulnya kalau melihat pasar mobil dan motor premium di Indonesia itu tidak besar. Aturan pajak itu tidak akan banyak pengaruhi industri otomotif," ujar Putu, Jumat (8/5). Ia mengatakan pasar mobil premium di Indonesia hanya sekitar 10.000 unit per tahun, jauh jika dibandingkan dengan total penjualan mobil nasional 2014 yang sebesar 1,2 juta unit. Hal serupa juga terjadi di industri sepeda motor. Mengenai kemungkinan terjadi kenaikkan harga dan pengaruhi harga jual karena kena pajak, Putu mengatakan bahwa pihaknya konsumen mobil premium memiliki pertimbangan tersendiri selain daripada harganya. "Penggunaan kendaraan premium itu lebih utamakan gaya hidup, ketimbang fungsi kendaraan itu sendiri," ujar Putu. Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan aturan PPh 22 yang baru pada 30 April 2015 dan berlaku pada 1 Juni 2015. Dalam aturan yang baru soal pajak bernilai 5% tersebut terjadi revisi kriteria penerima PPh 22, termasuk barang otomotif. Dalam aturan PPh 22 yang baru, wajib pajak akan dikenakan pajak pada mobil sedan, Sport Utility Vehicles (SUV), Multi-Purpose Vehicles (MPV), minibus dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar, dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Sebelumnya dalam aturan PPh 22 yang lama, kriteria pajak dikenakan pada varian-varian mobil tersebut dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Tidak hanya itu, dalam aturan PPh 22 yang baru, kendaraan roda dua dan tiga dengan harga jual diatas Rp 300 juta dengan kapasitas mesin di atas 250 cc menjadi objek pajak. Padahal pada PPh 22 yang sebelumnya, kendaraan roda dua dan tiga tidak masuk dalam objek pajak. Maka jika seseorang membeli mobil premium dengan kriteria seperti dijelaskan diatas, maka ia akan kena pajak dua kali. Yang pertama dia akan kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh 22. Nilai PPnBM sekitar 30%-50% plus PPh 22 yang nilainya 5% Kena pajak dua kali juga terjadi pada seseorang yang membeli motor premium dengan kriteria seperti yang dijelaskan diatas. Nilai PPnBM motor adalah 60% dan 125%, lalu ditambahkan PPh 22 dengan nilai 5%.
Kemperin: Pajak mobil mewah tak ganggu penjualan
JAKARTA. I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa peraturan baru Pajak Penghasilan (PPh) 22, yang mengatur soal kriteria baru mobil dan motor yang terkena pajak, diyakini tidak akan mengganggu penjualan otomotif. "Sebetulnya kalau melihat pasar mobil dan motor premium di Indonesia itu tidak besar. Aturan pajak itu tidak akan banyak pengaruhi industri otomotif," ujar Putu, Jumat (8/5). Ia mengatakan pasar mobil premium di Indonesia hanya sekitar 10.000 unit per tahun, jauh jika dibandingkan dengan total penjualan mobil nasional 2014 yang sebesar 1,2 juta unit. Hal serupa juga terjadi di industri sepeda motor. Mengenai kemungkinan terjadi kenaikkan harga dan pengaruhi harga jual karena kena pajak, Putu mengatakan bahwa pihaknya konsumen mobil premium memiliki pertimbangan tersendiri selain daripada harganya. "Penggunaan kendaraan premium itu lebih utamakan gaya hidup, ketimbang fungsi kendaraan itu sendiri," ujar Putu. Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan aturan PPh 22 yang baru pada 30 April 2015 dan berlaku pada 1 Juni 2015. Dalam aturan yang baru soal pajak bernilai 5% tersebut terjadi revisi kriteria penerima PPh 22, termasuk barang otomotif. Dalam aturan PPh 22 yang baru, wajib pajak akan dikenakan pajak pada mobil sedan, Sport Utility Vehicles (SUV), Multi-Purpose Vehicles (MPV), minibus dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar, dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Sebelumnya dalam aturan PPh 22 yang lama, kriteria pajak dikenakan pada varian-varian mobil tersebut dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Tidak hanya itu, dalam aturan PPh 22 yang baru, kendaraan roda dua dan tiga dengan harga jual diatas Rp 300 juta dengan kapasitas mesin di atas 250 cc menjadi objek pajak. Padahal pada PPh 22 yang sebelumnya, kendaraan roda dua dan tiga tidak masuk dalam objek pajak. Maka jika seseorang membeli mobil premium dengan kriteria seperti dijelaskan diatas, maka ia akan kena pajak dua kali. Yang pertama dia akan kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh 22. Nilai PPnBM sekitar 30%-50% plus PPh 22 yang nilainya 5% Kena pajak dua kali juga terjadi pada seseorang yang membeli motor premium dengan kriteria seperti yang dijelaskan diatas. Nilai PPnBM motor adalah 60% dan 125%, lalu ditambahkan PPh 22 dengan nilai 5%.