KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri. Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personel, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri. “Upaya ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12). Menurut Menperin, penegakan UU perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Permen yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan. “Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” tegasnya.
Kemperin rancang aturan terkait dampak bahan kimia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri. Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personel, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri. “Upaya ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12). Menurut Menperin, penegakan UU perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Permen yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan. “Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” tegasnya.