KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang sektor industri untuk bisa menikmati insentif pajak terbuka lebar. Pasalnya, kini ada lebih dari 100 perusahaan perindustrian yang tergabung dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Masuknya kelompok industri yang berhak menikmati insentif pajak ini terjadi pasca ada revisi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait tax holiday dan tax allowance (diskon pajak). "Kalau dulu cakupannya di 17 sektor. Kalau sekarang bergerak hampir 100 sektor lebih KBLI," kata Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/6). Menurutnya, insentif pajak ini dapat dinikmati dengan syarat investor melakukan investasi sejumlah Rp 500 miliar atau lebih. Selanjutnya perusahaan industri melakukan perluasan dengan kapasitas 30% dari kapasitas semula.
Kemperin : Sebanyak 64 perusahaan sudah dapat persetujuan tax allowance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang sektor industri untuk bisa menikmati insentif pajak terbuka lebar. Pasalnya, kini ada lebih dari 100 perusahaan perindustrian yang tergabung dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Masuknya kelompok industri yang berhak menikmati insentif pajak ini terjadi pasca ada revisi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait tax holiday dan tax allowance (diskon pajak). "Kalau dulu cakupannya di 17 sektor. Kalau sekarang bergerak hampir 100 sektor lebih KBLI," kata Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/6). Menurutnya, insentif pajak ini dapat dinikmati dengan syarat investor melakukan investasi sejumlah Rp 500 miliar atau lebih. Selanjutnya perusahaan industri melakukan perluasan dengan kapasitas 30% dari kapasitas semula.