KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemperin) kembali memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha. Lantaran di awal tahun ini Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri. Beleid tersebut merupakan petunjuk teknis atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2016 dan juga merupakan revisi atas Permenperin Nomor 48/M-IND/ PER/ 5/2015. Aturan Permenperin No.1/2018 itu mengatur penambahan untuk dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan begitu, aturan fasilitas tax allowance akan berlaku bagi 56 jenis industri dengan sejumlah kriterianya. Dua KBLI tersebut yakni Industri Pakaian Jadi dan Industri Kulit, barang kulit dan Alas Kaki. Jenis industri yang diatur dari penambahan KBLI itu diantaranya, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan / keperluan industri.
Kemperin tambah daftar industri yang bakal dapatkan tax allowance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemperin) kembali memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha. Lantaran di awal tahun ini Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri. Beleid tersebut merupakan petunjuk teknis atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2016 dan juga merupakan revisi atas Permenperin Nomor 48/M-IND/ PER/ 5/2015. Aturan Permenperin No.1/2018 itu mengatur penambahan untuk dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan begitu, aturan fasilitas tax allowance akan berlaku bagi 56 jenis industri dengan sejumlah kriterianya. Dua KBLI tersebut yakni Industri Pakaian Jadi dan Industri Kulit, barang kulit dan Alas Kaki. Jenis industri yang diatur dari penambahan KBLI itu diantaranya, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan / keperluan industri.