JAKARTA. Kabar baik bagi pebisnis kertas di hilir. Kementerian Perindustrian resmi menghentikan kajian atas permintaan kenaikan bea masuk kertas impor. Artinya, tahun ini para pengimpor kertas masih membayar tarif bea masuk sebesar 9% saja. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemprin) Edy Sutopo kepada KONTAN, Senin (2/5), menjelaskan, keputusan menghentikan kajian kenaikan bea masuk yang diusulkan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) karena waktunya mepet. "Waktunya tidak cukup. Harusnya kan sampai akhir Maret 2016, baru kami sampaikan usulan ke Kementerian Keuangan. Kenyataanya tidak bisa, karena kajian itu butuh waktu panjang," tutur Edy.
Kemperin tolak menaikkan bea masuk kertas
JAKARTA. Kabar baik bagi pebisnis kertas di hilir. Kementerian Perindustrian resmi menghentikan kajian atas permintaan kenaikan bea masuk kertas impor. Artinya, tahun ini para pengimpor kertas masih membayar tarif bea masuk sebesar 9% saja. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemprin) Edy Sutopo kepada KONTAN, Senin (2/5), menjelaskan, keputusan menghentikan kajian kenaikan bea masuk yang diusulkan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) karena waktunya mepet. "Waktunya tidak cukup. Harusnya kan sampai akhir Maret 2016, baru kami sampaikan usulan ke Kementerian Keuangan. Kenyataanya tidak bisa, karena kajian itu butuh waktu panjang," tutur Edy.