KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemerintah menekan laju impor tidak hanya melalui pengetatan kebijakan fiskal berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh). Pemerintah juga bisa menekan laju impor melalui kebijakan teknis, yakni pengurangan pintu masuk produk-produk dari luar negeri. Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian perindustrian (Kemperin) Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan, pelabuhan sebagai pintu masuk impor di Indonesia cukup banyak. Saat ini pintu masuk impor bisa melalui lima pelabuhan, yakni Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar. Impor juga bisa masuk melalui bandara internasional. Agar impor menurun, maka Kemperin mengusulkan jumlah pelabuhan sebagai pintu masuk impor dikurangi untuk komoditas tertentu. Ini sekaligus untuk memperketat pengawasan atas produk-produk impor tersebut.
Kemperin usul pintu masuk impor dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemerintah menekan laju impor tidak hanya melalui pengetatan kebijakan fiskal berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh). Pemerintah juga bisa menekan laju impor melalui kebijakan teknis, yakni pengurangan pintu masuk produk-produk dari luar negeri. Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian perindustrian (Kemperin) Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan, pelabuhan sebagai pintu masuk impor di Indonesia cukup banyak. Saat ini pintu masuk impor bisa melalui lima pelabuhan, yakni Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar. Impor juga bisa masuk melalui bandara internasional. Agar impor menurun, maka Kemperin mengusulkan jumlah pelabuhan sebagai pintu masuk impor dikurangi untuk komoditas tertentu. Ini sekaligus untuk memperketat pengawasan atas produk-produk impor tersebut.