Kemperin usulkan insentif bagi industri kapal



BANDUNG. Beban fiskal yang kerap membebani industri galangan kapal domestik bakal terkikis. Sebab, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk mendukung industri kapal domestik yang bakal butuh 500 kapal sampai 2015 nanti bisa berkembang.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemperin) Budi Darmadi bilang, selama ini industri galangan kapal lokal masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen impor sebesar 10%. Namun, produk kapal impor bisa masuk ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk. Ini jelas berdampak buruk bagi industri galangan kapal nasional. "Apalagi masih banyak komponen impor yang dibutuhkan industri galangan," katanya, Jumat (22/3).

Saat ini, Kemperin sedang mengusulkan dua alternatif untuk mengubah regulasi tersebut. Pertama, membebaskan PPN komponen kapal impor. Harapannya, beban industri galangan kapal nasional bisa berkurang. Imbasnya, harga jual kapal bisa lebih kompetitif.


Kedua, memasukkan industri galangan kapal sebagai industri infrastruktur. Bila masuk golongan ini, industri galangan kapal bakal terkena pajak yang lebih rendah.

Kedua usulan ini punya kelemahan. Bila mengusulkan penghapusan PPN, Kemperin bakal menempuh jalan panjang dan berliku. Sedangkan untuk bisa masuk kategori industri infrastruktur, industri galangan kapal hanya boleh membuat kapal barang. "Masing-masing pilihan bakal kami pertimbangkan secara matang," katanya.

Julius Tangketasik, Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengungkapkan, sejauh ini pebisnis pelayaran lebih suka membeli kapal impor yang lebih murah ketimbang kapal buatan lokal. Belum lagi, lantaran pasokan komponen kapal di dalam negeri minim, industri galangan kapal masih bergantung kepada komponen kapal impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon