BANDUNG. Beban fiskal yang kerap membebani industri galangan kapal domestik bakal terkikis. Sebab, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk mendukung industri kapal domestik yang bakal butuh 500 kapal sampai 2015 nanti bisa berkembang. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemperin) Budi Darmadi bilang, selama ini industri galangan kapal lokal masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen impor sebesar 10%. Namun, produk kapal impor bisa masuk ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk. Ini jelas berdampak buruk bagi industri galangan kapal nasional. "Apalagi masih banyak komponen impor yang dibutuhkan industri galangan," katanya, Jumat (22/3). Saat ini, Kemperin sedang mengusulkan dua alternatif untuk mengubah regulasi tersebut. Pertama, membebaskan PPN komponen kapal impor. Harapannya, beban industri galangan kapal nasional bisa berkurang. Imbasnya, harga jual kapal bisa lebih kompetitif.
Kemperin usulkan insentif bagi industri kapal
BANDUNG. Beban fiskal yang kerap membebani industri galangan kapal domestik bakal terkikis. Sebab, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk mendukung industri kapal domestik yang bakal butuh 500 kapal sampai 2015 nanti bisa berkembang. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemperin) Budi Darmadi bilang, selama ini industri galangan kapal lokal masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen impor sebesar 10%. Namun, produk kapal impor bisa masuk ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk. Ini jelas berdampak buruk bagi industri galangan kapal nasional. "Apalagi masih banyak komponen impor yang dibutuhkan industri galangan," katanya, Jumat (22/3). Saat ini, Kemperin sedang mengusulkan dua alternatif untuk mengubah regulasi tersebut. Pertama, membebaskan PPN komponen kapal impor. Harapannya, beban industri galangan kapal nasional bisa berkurang. Imbasnya, harga jual kapal bisa lebih kompetitif.