KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif bagi industri pengolahan susu (IPS) di dalam negeri agar semakin berdaya saing. Fasilitas fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menjalin kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal dan menyerap banyak susu segar dalam negeri (SSDN). Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemperin Abdul Rochim menjelaskan bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. “Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini,” kata Abdul Rochim di dalam keterangan pers, Sabtu (14/7). Pemberian insentif berupa bea masuk bahan baku ini diberikan sebagai salah satu upaya Kemenperin mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional, termasuk juga agar peternak sapi perah bertambah banyak dan meningkatkan konsumsi susu agar masyarakat tetap sehat. "Untuk industri yang banyak melakukan penyerapan susus segar dalam negeri dan dalam evaluasi kemitraannya saling menguntung bagi peternak, tentu akan kami fasilitasi bisa mendapat insentif ini,” jelasnya.
Kemperin usulkan insentif bagi industri pengolahan yang serap susu segar lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif bagi industri pengolahan susu (IPS) di dalam negeri agar semakin berdaya saing. Fasilitas fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menjalin kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal dan menyerap banyak susu segar dalam negeri (SSDN). Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemperin Abdul Rochim menjelaskan bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. “Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini,” kata Abdul Rochim di dalam keterangan pers, Sabtu (14/7). Pemberian insentif berupa bea masuk bahan baku ini diberikan sebagai salah satu upaya Kemenperin mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional, termasuk juga agar peternak sapi perah bertambah banyak dan meningkatkan konsumsi susu agar masyarakat tetap sehat. "Untuk industri yang banyak melakukan penyerapan susus segar dalam negeri dan dalam evaluasi kemitraannya saling menguntung bagi peternak, tentu akan kami fasilitasi bisa mendapat insentif ini,” jelasnya.