KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan untuk insentif pajak, tax holiday resmi diberlakukan. Hanya saja, Kementerian Perindustrian mengusulkan fasilitas fiskal baru untuk memacu industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya juga telah mengusulkan fasilitas super deductible tax. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang). “Jadi, kalau ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp 1 juta, dia akan mendapatkan fasilitas 200%, sehingga Rp 2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan, industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp 1 miliar, mereka mendapat fasilitas 300% atau Rp 3 miliar,” paparnya dalam keterangan pers, Selasa (10/4).
Kemperin usulkan insentif pajak Super Deductible Tax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan untuk insentif pajak, tax holiday resmi diberlakukan. Hanya saja, Kementerian Perindustrian mengusulkan fasilitas fiskal baru untuk memacu industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya juga telah mengusulkan fasilitas super deductible tax. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang). “Jadi, kalau ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp 1 juta, dia akan mendapatkan fasilitas 200%, sehingga Rp 2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan, industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp 1 miliar, mereka mendapat fasilitas 300% atau Rp 3 miliar,” paparnya dalam keterangan pers, Selasa (10/4).