Kemperin usulkan super diskon pajak bagi perusahaan yang bangun litbang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) tengah mengkaji pemberian insentif bagi perusahaan yang mendirikan bagian penelitian dan pengembangan (litbang) atau research and developement (R&D). Ini untuk menstimulus pengembangan revolusi industri 4.0 yang dicanangkan pemerintah.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemperin menyatakan, pihaknya mengusulkan insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan yang mengembangkan R&D. Kemperin mengusulkan pemotongan PPh badan sebanyak tiga kali lipat dari jumlah pengeluaran perusahaan untuk mendirikan R&D, sehingga akan dihitung sebagai biaya pengeluaran.

"Tapi ini masih dalam pembahasan," ujar Ngakan, Senin (16/4).


Namun dia menyatakan, perusahaan yang akan diberikan insentif harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain, ketentuan R&D yang harus bisa mendukung daya saing produk dalam negeri. Kemudian bisa memberikan dampak positif bagi ekpor di Tanah Air.

"Itu harus ada assessment dari kita," kata dia.

Aturan ini masih disusun menjadi Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dibahas sejumlah kementerian/lembaga. "Akhir tahun ini mungkin diterbitkan," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia