KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyambut baik diterbitkannya kebijakan insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha. Direktur Jenderal IKM Kemperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk mengembangkan bisnis. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” tutur Gati dalam keterangan pers, Minggu (24/6). Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Kemperin yakin IKM tumbuh signifikan pasca penurunan PPh jadi 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyambut baik diterbitkannya kebijakan insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha. Direktur Jenderal IKM Kemperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk mengembangkan bisnis. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” tutur Gati dalam keterangan pers, Minggu (24/6). Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.