KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada terdakwa Rudi Kusmanto dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hendra Yuristiawan menyatakan bahwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai wakil dari wajib pajak yang menyeluruh melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PN Jaksel menyatakan bahwa kesalahan tersebut dilakukan secara berlanjut serta dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut.
Kemplang Pajak dan Pencucian Uang, Pengusaha di Jaksel Divonis Penjara 4 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada terdakwa Rudi Kusmanto dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hendra Yuristiawan menyatakan bahwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai wakil dari wajib pajak yang menyeluruh melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PN Jaksel menyatakan bahwa kesalahan tersebut dilakukan secara berlanjut serta dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut.