Kemplang Pajak dan Pencucian Uang, Pengusaha di Jaksel Divonis Penjara 4 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada terdakwa Rudi Kusmanto dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).

Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hendra Yuristiawan menyatakan bahwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai wakil dari wajib pajak yang menyeluruh melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

PN Jaksel menyatakan bahwa kesalahan tersebut dilakukan secara berlanjut serta dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut.


Baca Juga: PPATK Berkontribusi pada Penerimaan Pajak Senilai Rp 7,04 Triliun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (23/3).

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesa Rp 53,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan," katanya.

Adapun, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, penuntutan, hingga persidangan, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menghindari pemidanaan dengan melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 244 Miliar, 2 Tersangka Pengemplang Pajak Diciduk

Adanya vonis bersalah yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU ini juga merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam mendukung keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto