KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah berupaya mengurangi nilai defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya dengan merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Tak hanya akan menaikkan tarif, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan menambah produk-produk yang bakal terkena PPh impor. Aturan PPh impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, menyasar 889 produk. Sebanyak 244 produk terkena tarif PPh impor sebesar 10%, 568 produk dikenai 7,5%, dan tujuh komoditas dikenai tarif 0,5%. Saat ini, Kemkeu bersama Kementerian Perindustrian (Kemprin) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang mengidentifikasi produk-produk tersebut.
Kemprin cermati produk yang terkena Pph impor
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah berupaya mengurangi nilai defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya dengan merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Tak hanya akan menaikkan tarif, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan menambah produk-produk yang bakal terkena PPh impor. Aturan PPh impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, menyasar 889 produk. Sebanyak 244 produk terkena tarif PPh impor sebesar 10%, 568 produk dikenai 7,5%, dan tujuh komoditas dikenai tarif 0,5%. Saat ini, Kemkeu bersama Kementerian Perindustrian (Kemprin) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang mengidentifikasi produk-produk tersebut.