KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyebutkan pembentukan lembaga riset nasional menunggu keputusan presiden. Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan, rencana pemerintah membentuk lembaga riset nasional merupakan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, Kemenristekdikti bertugas untuk menyiapkan instrumen pelaksanaan penguatan kelembagaan lembaga riset nasional tersebut. “Jadi kami bertugas menyiapkan instrumen pelaksanaan penguatan kelembagaannya,” kata Dimyati, Selasa (9/4).
Kemristekdikti sebut pembentukan Lembaga Riset Nasional tunggu keputusan Presiden
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyebutkan pembentukan lembaga riset nasional menunggu keputusan presiden. Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan, rencana pemerintah membentuk lembaga riset nasional merupakan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, Kemenristekdikti bertugas untuk menyiapkan instrumen pelaksanaan penguatan kelembagaan lembaga riset nasional tersebut. “Jadi kami bertugas menyiapkan instrumen pelaksanaan penguatan kelembagaannya,” kata Dimyati, Selasa (9/4).