KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Filantropi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 ini. Aturan mengenai lembaga filantropi ini penting mengingat mulai bermunculannya kegiatan filantropi berbasis teknologi informasi. "Kami terus koordinasi dengan Komisi VIII DPR agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR," tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras ke KONTAN, Senin (30/7). Selain berkoordinasi dengan DPR, Hartono mengaku akan terus berkomunikasi dengan lembaga filantropi. Hal itu untuk mendapatkan masukkan dari lembaga filantropi tersebut. Dia menargetkan aturan lembaga filantropi tersebut akan selesai paling lambat 2019.
Kemsos dorong RUU Lembaga Filantropi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Filantropi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 ini. Aturan mengenai lembaga filantropi ini penting mengingat mulai bermunculannya kegiatan filantropi berbasis teknologi informasi. "Kami terus koordinasi dengan Komisi VIII DPR agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR," tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras ke KONTAN, Senin (30/7). Selain berkoordinasi dengan DPR, Hartono mengaku akan terus berkomunikasi dengan lembaga filantropi. Hal itu untuk mendapatkan masukkan dari lembaga filantropi tersebut. Dia menargetkan aturan lembaga filantropi tersebut akan selesai paling lambat 2019.