KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) akan mendorong lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kemsos berharap, pembahasan RUU yang sempat menimbulkan pro dan kontra itu bisa dilakukan tahun ini. Penyelesaian RUU ini dinilai penting untuk menjadi payung hukum bagi Badan Pengelola CSR bentukan pemerintah. Sebab, saat ini Kemsos telah memiliki Forum Pengelola CSR, yang kinerjanya belum maksimal karena ketiadaan payung hukum. "Pemanfaatan dana CSR selama ini diserahkan kepada dunia usaha. Sebab, rekomendasi Forum CSR bentuknya hanya himbauan," ujar Sekretaris Jenderal Kemsos Hartono Laras kepada KONTAN, Rabu (1/8). Dia berharap RUU ini bisa kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018.
Kemsos mendorong kembali pembahasan RUU CSR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) akan mendorong lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kemsos berharap, pembahasan RUU yang sempat menimbulkan pro dan kontra itu bisa dilakukan tahun ini. Penyelesaian RUU ini dinilai penting untuk menjadi payung hukum bagi Badan Pengelola CSR bentukan pemerintah. Sebab, saat ini Kemsos telah memiliki Forum Pengelola CSR, yang kinerjanya belum maksimal karena ketiadaan payung hukum. "Pemanfaatan dana CSR selama ini diserahkan kepada dunia usaha. Sebab, rekomendasi Forum CSR bentuknya hanya himbauan," ujar Sekretaris Jenderal Kemsos Hartono Laras kepada KONTAN, Rabu (1/8). Dia berharap RUU ini bisa kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018.