JAKARTA. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil. Salah satu poin yang akan ditindaklanjuti adalah tawaran pemerintah untuk mendirikan rumah bagi orang rimba. Meski demikian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Kelembagaan Evaluasi dan Pelaporan di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Kementerian Sosial (Kemsos) Laode Taufik Nuryadin membantah jika tawaran pemerintah untuk membangun rumah sebagai suatu paksaan.
Kemsos: Rumah orang rimba bukan paksaan
JAKARTA. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil. Salah satu poin yang akan ditindaklanjuti adalah tawaran pemerintah untuk mendirikan rumah bagi orang rimba. Meski demikian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Kelembagaan Evaluasi dan Pelaporan di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Kementerian Sosial (Kemsos) Laode Taufik Nuryadin membantah jika tawaran pemerintah untuk membangun rumah sebagai suatu paksaan.