KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) menunggu Undang Undang tentang Corporate Social Responsibility (UU CSR). UU tersebut dinilai penting guna menjadi payung hukum bagi Badan Pengelola CSR. Pasalnya saat ini Kemsos telah memiliki forum CSR terkait kesejahteraan sosial yang kinerjanya belum maksimal. "Pemanfaatan diserahkan kepada dunia usaha forum CSR bentuknya hanya himbauan," ujar Sekretaris Jenderal Kemsos Hartono Laras kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).
Kemsos tunggu payung hukum CSR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) menunggu Undang Undang tentang Corporate Social Responsibility (UU CSR). UU tersebut dinilai penting guna menjadi payung hukum bagi Badan Pengelola CSR. Pasalnya saat ini Kemsos telah memiliki forum CSR terkait kesejahteraan sosial yang kinerjanya belum maksimal. "Pemanfaatan diserahkan kepada dunia usaha forum CSR bentuknya hanya himbauan," ujar Sekretaris Jenderal Kemsos Hartono Laras kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).