KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) mendorong aturan mengenai lembaga filantropi dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aturan mengenai lembaga filantropi dinilai penting mengingat mulai bermunculannya kegiatan filantropi berbasis teknologi informasi. Saat ini Kemsos masih terus melakukan pembahasan soal beleid ini. "Kami terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras kepada Kontan.co.id, Senin (30/7). Selain berkoordinasi dengan DPR, Hartono mengatakan, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan lembaga filantropi. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari lembaga filantropi.
Kemsos upayakan aturan lembaga filantropi masuk prolegnas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) mendorong aturan mengenai lembaga filantropi dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aturan mengenai lembaga filantropi dinilai penting mengingat mulai bermunculannya kegiatan filantropi berbasis teknologi informasi. Saat ini Kemsos masih terus melakukan pembahasan soal beleid ini. "Kami terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras kepada Kontan.co.id, Senin (30/7). Selain berkoordinasi dengan DPR, Hartono mengatakan, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan lembaga filantropi. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari lembaga filantropi.