KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 6 Agustus 2018, Kementerian Pertanian (Kemtan) sudah menerima pengajuan kemitraan dengan peternakan dari 118 perusahaan. Dari pengajuan kemitraan tersebut, terdapat 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 88 importir. Menurut Fini, kemitraan antara pelaku dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak atau Koperasi ini dilakukan melalui pemanfaatan SSDN atau promosi secara saling menguntungkan. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kemtan, Fini Murfiani mengatakan, kemitraan ini bisa dalam bentuk penyediaan saranan prasarana bagi peternak, penambahan populasi, menyediakan kredit murah, dan berbagai hal lain. Nantinya, pelaku usaha dan peternak akan saling diuntungkan.
Kemtan: 118 perusahaan telah ajukan kemitraan dengan peternak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 6 Agustus 2018, Kementerian Pertanian (Kemtan) sudah menerima pengajuan kemitraan dengan peternakan dari 118 perusahaan. Dari pengajuan kemitraan tersebut, terdapat 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 88 importir. Menurut Fini, kemitraan antara pelaku dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak atau Koperasi ini dilakukan melalui pemanfaatan SSDN atau promosi secara saling menguntungkan. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kemtan, Fini Murfiani mengatakan, kemitraan ini bisa dalam bentuk penyediaan saranan prasarana bagi peternak, penambahan populasi, menyediakan kredit murah, dan berbagai hal lain. Nantinya, pelaku usaha dan peternak akan saling diuntungkan.