JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tetap pada pendiriannya untuk membubarkan Manajemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Saat ini Kemtan tengah menjajaki dasar hukum dan akan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan anggota IPOP karena dinilai tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani yang memenuhi persyaratan IPOP. Gamal Nasir Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) memastikan, ancaman Kemtan beberapa waktu lalu bukanlah pepesan kosong. Saat ini, Kemtan tengah menjajaki dasar hukum pembubaran managemen IPOP bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Kemtan akan jatuhkan sanksi bagi 6 perusahaan IPOP
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tetap pada pendiriannya untuk membubarkan Manajemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Saat ini Kemtan tengah menjajaki dasar hukum dan akan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan anggota IPOP karena dinilai tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani yang memenuhi persyaratan IPOP. Gamal Nasir Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) memastikan, ancaman Kemtan beberapa waktu lalu bukanlah pepesan kosong. Saat ini, Kemtan tengah menjajaki dasar hukum pembubaran managemen IPOP bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).