JAKARTA. Kejatuhan harga ayam di tingkat peternak karena sudah kelebihan pasikan sudah menjadi momok tahunan. Kejadian ini kerap terjadi, dan sampai sekarang belum ada solusi jitu untuk mengatasinya. Kendati peternak mandiri kerap menjadi korban akibat rendahnya harga ayam hidup karena modal mereka yang tidak kuat menanggung rugi. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Regulasi ini mengatur keseimbangan supply-demand daging ayam dan kontrol ketat impor Grand Grand Parent Stock (GGPS) dan Grand Parent Stock (GPS). Juga kepastian peternak mendapatkan pasokan day old chicken (DOC) dari Breeder, minimal enam bulan ke depan kepada pembibit. Namun aturan ini sempat tidak jalan karena ada kesalahan administrasi. Dan Kemtan berjanji segera memperbaikinya dalam waktu dekat. Sambil mengontrol ketat impor GGPS dan GPS, Kemtan juga akan melakukan pengawasan terhadap peredaran DOC yang harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Budidaya dan Perbibitan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan Surahman Suwandi mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin mendorong pengawasan ketat terhadap peredaran DOC dan impor GGPS dan GPS yang selama ini menjadi penyebab kelebihan produksi ayam yang membuat harga jatuh di pasaran. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia, Anton Supit menuturkan, tantangan industri perunggasan saat ini ada pada kondisi harga pakan dan keseimbangan permintaan dan suplai, sehingga pemerintah perlu mengatur dan tidak diserahkan ke mekanisme pasar. Ia berharap agar pemerintah memperhatikan peternak rakyat dan harga jual ayam. "Selain itu ia berharap agar tidak terjadi lagi perang harga yang dapat membunuh peternak rakyat," ujar Anton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemtan akan mengontrol peredaran ayam di pasaran
JAKARTA. Kejatuhan harga ayam di tingkat peternak karena sudah kelebihan pasikan sudah menjadi momok tahunan. Kejadian ini kerap terjadi, dan sampai sekarang belum ada solusi jitu untuk mengatasinya. Kendati peternak mandiri kerap menjadi korban akibat rendahnya harga ayam hidup karena modal mereka yang tidak kuat menanggung rugi. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Regulasi ini mengatur keseimbangan supply-demand daging ayam dan kontrol ketat impor Grand Grand Parent Stock (GGPS) dan Grand Parent Stock (GPS). Juga kepastian peternak mendapatkan pasokan day old chicken (DOC) dari Breeder, minimal enam bulan ke depan kepada pembibit. Namun aturan ini sempat tidak jalan karena ada kesalahan administrasi. Dan Kemtan berjanji segera memperbaikinya dalam waktu dekat. Sambil mengontrol ketat impor GGPS dan GPS, Kemtan juga akan melakukan pengawasan terhadap peredaran DOC yang harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Budidaya dan Perbibitan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan Surahman Suwandi mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin mendorong pengawasan ketat terhadap peredaran DOC dan impor GGPS dan GPS yang selama ini menjadi penyebab kelebihan produksi ayam yang membuat harga jatuh di pasaran. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia, Anton Supit menuturkan, tantangan industri perunggasan saat ini ada pada kondisi harga pakan dan keseimbangan permintaan dan suplai, sehingga pemerintah perlu mengatur dan tidak diserahkan ke mekanisme pasar. Ia berharap agar pemerintah memperhatikan peternak rakyat dan harga jual ayam. "Selain itu ia berharap agar tidak terjadi lagi perang harga yang dapat membunuh peternak rakyat," ujar Anton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News