JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengeluarkan tujuh aturan baru. Aturan tersebut akan diharmoniskan dalam Peraturan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tujuh regulasi yang tengah disiapkan Kemtan, yakni pertama, regulasi di bidang lahan untuk mempercepat penerbitan Perda Provinsi, Kabupaten, Kota dan Penyempurnaan Perda sesuai UU 41/2009. Kedua, regulasi sarana pertanian yakni perbaikan subsidi pupuk dan subsidi benih, pengembangan sistem perbenihan. Ketiga, regulasi pembiayaan pertanian dengan mempercepat dan mempermudah persyaratan akses petani pada skim kredit. Keempat, regulasi perlindungan petani dengan implementasi UU 19/2013 yang adalah pelaksanaan asuransi usaha tani.
Kemtan akan terbitkan tujuh aturan baru
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengeluarkan tujuh aturan baru. Aturan tersebut akan diharmoniskan dalam Peraturan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tujuh regulasi yang tengah disiapkan Kemtan, yakni pertama, regulasi di bidang lahan untuk mempercepat penerbitan Perda Provinsi, Kabupaten, Kota dan Penyempurnaan Perda sesuai UU 41/2009. Kedua, regulasi sarana pertanian yakni perbaikan subsidi pupuk dan subsidi benih, pengembangan sistem perbenihan. Ketiga, regulasi pembiayaan pertanian dengan mempercepat dan mempermudah persyaratan akses petani pada skim kredit. Keempat, regulasi perlindungan petani dengan implementasi UU 19/2013 yang adalah pelaksanaan asuransi usaha tani.