KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan baru saja mengamankan 5 ton bawang putih impor pada hari ini Senin (12/3) di Jakarta Utara. Badan Karantina Pertanian pun berjanji akan mengusut kasus bawang putih tersebut. “Kami telah lakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan masih terus berjalan. dan sesuai instruksi pak Menteri agar importir tersebut di blacklist,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini seperti yang tertera dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (12/3). Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas ini masuk pada tanggal 17 Februari 2018 melalui pelabuhan Tanjung Priok dan proses bongkar muat tanggal 25 Februari 2018.
Bawang putih ini masuk ke wilayah NKRI menggunakan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya China. Sertifikat secara detail mencantumkan benih beserta dengan jumlahnya. Kuasa pemilik melaporkan impor Bibit Bawang Putih sejumlah 232.000 kg atau sebanyak 13.050 karung. Pada sertifikat pemasukan tertulis jenis bibit bawang putih dan sesuai hingga diterbitkan sertifikat KT-2 oleh Balai Besar Karantina Tanjung Priok untuk dibawa ke gudang pemilik selama masa Karantina. Pada sertifikat pemasukan tertulis jenis bibit bawang putih dan sesuai hingga diterbitkan sertifikat KT-2 oleh Balai Besar Karantina Tanjung Priok untuk dibawa ke gudang pemilik selama masa Karantina. Sesuai dengan prosedur tindakan Karantina dilakukan pengujian untuk memastikan bebas hama penyakit tumbuhan di laboratorium karantina. Pada 27 Februari 2018 dilakukan pengiriman contoh benih untuk diuji dan dilakukan diagnosis dengan sejumlah target organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Dari hasil pengujian, diketahui bahwa benih bawang putih tersebut terinfestasi Nematoda Ditylenchus dipsaci, yakni hama penyakit yang termasuk golongan berpotensi membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias lainnya di Indonesia. Berikutnya, pada 7 Maret 2018 petugas Karantina Pertanian melakukan kunjungan verifikasi sebagai lanjutan pengawasan karantina.
Namun, pihak pemilik yakni PT TSR menyatakan bahwa benih-benih tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada dan telah dikirim ke Sumatera Utara untuk digudangkan karena diperuntukan untuk ditanam di daerah Karo. “Pihak pemilik, telah menyalahi aturan Karantina, di mana selama masa karantina komoditas telah dipindahtempatkan dan belum mendapat sertifikat pelepasan. Terlebih lagi hasil uji benih bawang putih asal Cina ini terdapat hama OPTK yang berbahaya,” jelas Banun. Menurut Banun, dengan temuan OPTK tersebut apabila bawang putih yang seharusnya diperuntukkan sebagai benih dan dijadikan bawang konsumsi, maka akan sangat merugikan dan membahayakan sistem pertanaman bawang putih di tengah upaya menuju swasembada. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto