Kemtan akan wajibkan 6 kriteria ekspor karet



JAKARTA. Produsen karet dalam negeri nantinya tidak bisa seenaknya saja menjual produknya terutama untuk tujuan ekspor. Pasalnya, saat ini Kementerian Pertanian (Kemtan) sedang menggodog beleid mengenai sertifikasi Karet Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Natural Rubber (ISN-Rubber).

Kebijakan yang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini dan dapat diterapkan pada tahun 2015 mendatang tersebut bersifat wajib atau mandatori bagi semua pelaku usaha (petani) perkebunan karet rakyat. Tujuan dari kebijakan ini sensidi tidak lain adalah untuk melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan karet rakyat berkelanjutan sesuai tuntutan pasar. Staf ahli direktur tanaman tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Herna Komara mengatakan, saat ini banyak negara konsumen karet dunia yang menuntut agar produk yang diperjual belikan bersertifikasi sustainable. "Masih ada pembahasan, sosialisasi, pendapat dan masukan dari asosiasi dan petani," kata Herna, Kamis (18/9). Setidaknya ada enam prinsip dan kriteria untuk mendapatkan ISN-Rubber tersebut. Pertama, legalitas dan pengelolaan kebun. Kedua, penerapan pedoman teknis budidaya. Ketiga, panen dan pascapanen. Keempat, pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Kelima, tanggung jawab pekerja. Keenam, tanggung jawab sosial dan komunitas. Herna menambahkan, untuk kebun karet rakyat ISN-Rubber diberikan tidak secara perorangan tetapi dalam bentuk Kelompok Tani/Gapoktan dan/atau Koperasi yang memasok bahan baku ke pabrik pengolahan karet. Sementara itu lahan kebun karet dapat berasal dari pencadangan lahan atau lahan milik petani sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa