Kemtan batal menambah alokasi impor sapi



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) memastikan tidak akan menambah alokasi impor daging sapi pada tahun ini. Pemerintah menetapkan, impor daging sapi dan sapi bakalan selama 2013 seberat 80.000 ton setara daging, atau menyusut 13% dari 2012.

Menteri Pertanian Suswono menyatakan, pekan lalu, sudah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk tidak lagi menambah kuota impor daging sapi. Alasannya, sejumlah daerah produsen daging menyatakan kesiapan menyuplai kebutuhan daging dalam negeri. "Kalau terkait impor daging, ini sebetulnya sudah selesai, termasuk kuotanya," kata Suswono di Jakarta, Kamis (31/1).

Pernyataan Suswono itu keluar seiring dengan mencuatnya kasus dugaan suap terkait proses impor daging sapi yang melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.


Sebelum kasus suap ini muncul, Kementerian Pertanian memang membuka peluang menambah jatah impor daging sapi di 2013. Dalihnya, hingga kini harga daging sapi masih tinggi di pasaran. Itulah sebabnya, Kementerian Pertanian siap menambah pasokan daging sapi meski melalui impor (KONTAN, 26 Januari 2013).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, membenarkan Indoguna Utama adalah salah satu dari 67 perusahaan importir yang mendapat jatah impor sapi dan daging sapi di tahun ini.

Indoguna mendapatkan jatah impor daging seberat 400 ton pada tahun ini. Tapi, kelompok usaha yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut memperoleh total jatah 2.540 ton.

Syukur meyakinkan, penetapan kuota impor daging sapi sesuai prosedur. Sebelum impor diputuskan, ada rapat koordinasi yang melibatkan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian.

Setelah kuota impor ditetapkan, Kementerian Pertanian akan bertemu Kementerian Perindustrian dan asosiasi pelaku usaha untuk menentukan kuota impor masing-masing perusahaan. "Kami membuat surat rekomendasi pemasukan (SRP) sesuai usulan Kementerian Perindustrian. Ada enam kriteria untuk mendapatkan SRP," kata Syukur.

Enam kriteria itu, antara lain, importir memiliki kapasitas cold storage yang memenuhi syarat teknis. Kemudian, kinerja dan realisasi impor daging sapi. Pengalaman usaha dalam kegiatan impor daging seperti jaringan usaha, distribusi, dan tenaga kerja juga menjadi pertimbangan.

Syarat berikutnya adalah penyerapan sapi lokal atau daging sapi dari rumah potong hewan (RPH) lokal. Selanjutnya, importir wajib memiliki alat angkut khusus daging dan industri pengolahan daging.

Syukur tak bisa memastikan bagaimana nasib kuota impor Indoguna setelah kasus suap mencuat. "Silakan koordinasi dengan Biro Humas Kementerian Pertanian," elaknya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi (Aspidi), Thomas Sembiring, memastikan Indoguna Utama hingga kemarin masih melakukan aktivitas impor daging sapi beku. "Kita, kan, belum tahu apakah yang ditahan perusahaan atau individu," ungkap dia, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro