Kemtan berencana kendalikan impor bawang putih



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana membatasi impor bawang putih. Sebab selama ini impor bawang putih mencapai 95% dari total kebutuhan nasional setiap tahunnya. Artinya hanya sekitar 5% saja kebutuhan bawang putih yang dipenuhi dari dalam negeri. Selama ini Indonesia mengimpor bawang putih dari Tiongkok.

Direktur Budidaya dan Pasca Panen Sayuran Kemtan Yanuardi mengatakan, sebenarnya Indonesia pernah swasembada bawang putih pada tahun 1990-an. Namun pada tahun 1996 hingga 1998, impor bawang putih mulai masuk dengan harga murah, sehingga bawang putih produksi petani lokal kalah bersaing. Maka, petani pun tidak lagi tertarik menanam bawang putih. Padahal kualitas bawang putih Indonesia jauh lebih baik dari bawang putih asal China.

Karna itu, Yanuardi bilang, Kemtan kembali berkomitmen mengembangkan bawang putih dalam negeri. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan menargetkan pembukaan lahan bawang putih sebanyak 1.000 hektare (ha) di sejumlah provinsi di Indonesia, antara lain Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.


Kemtan menganggarkan dana sebesar Rp 47 juta per ha untuk pemgembangan bawang putih. "Tujuan kita adalah untuk mengendalikan impor bawang putih," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (26/4).

Yanuardi bilang, selama ini impor bawang putih tidak dibatasi sehingga setiap orang bebas mengimpor. Untuk itu, Kemtan sudah mengajukan lagi kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenkoperek) untuk memasukkan bawang putih ke dalam Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Bila nantinya, Kemenkoperek dan Kemdag sepakat memasukkan impor bawang putih ke RIPH, maka setiap kali ada impor bawang putih harus melalui rekomendasi impor (rekom) dari Kemtan. Dengan demikian, Kemtan akan mengeluarkan rekom berdasarkan kebutuhan saja. Bila nantinya, produksi dalam negeri sudah mencapai 10% dari kebutuhan bawang putih nasional, maka rekom yang dikeluarkan hanya 90% saja dari kebutuhan.

"Tapi bila produksi bawang putih sudah mencapai 50% dari total kebutuhan nasional, maka rekom yang dikeluarkan hanay 50% lagi dan begitu seterusnya," terang Yanuardi.

Selain itu, Kemtan juga tengah menggodok usulan kewajiban bagi importir menanam bawang putih di dalam negeri. Carnya, setiap importir wajib menanam minimal 10% dari kebutuhan yang diimpor. Sebagai contoh, bila importir mengajukan izim impor 10.000 ton, maka mereka wajib menanam bawang putih setara 1.000 ton produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini