Kemtan berharap afkir dini bisa dilanjutkan



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang afkir dini atau pemusnahan ayam ras parent stok (PS). Permentan ini dikeluarkan pada bulan Mei 2016 lalu.

Dalam Permentan tersebut, di atur mengenai produksi benih dan bibit ayam atau Day Old Chicken (DOC). Dengan terbitnya Permentan ini, Kemtan berharap dapat melanjutkan apkir dini.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan, Surahman Suwandi mengatakan, penerbitan Permentan No.26/2016 itu telah dilakukan pada bulan Mei lalu.


Menurutnya, di dalam pasal 8 Permentan tersebut ditegaskan bahwa dalam melakukan produksi benih dan bibit, produsen atau perusahaan pembibit wajib menjaga keseimbangan suplai dan demand.

"Keseimbangan suplai dan demand ini harus diatur dengan memperhatikan sejumlah hal," ujar Surahman kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan hal yang perlu diperhatikan perusahaan pembibitan adalah jumlah Grand Parent Stock (GGPS) sebelum apkir, jumlah Grand Parent Stock (GPS) masa apkir, dan jumlah Parent Stock (PS) sebelum masa apkir dan jumlah jumlah telur tetas pada mesin tetas.

Surahman bilang, Permentan ini sudah dirapatkan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan wasit persaingan usaha ini berjanji akan segera memberikan informasi secara tertulis tentang bisa tidaknya dilanjutkan apkir dini atau tidak.

Sejauh ini, KPPU masih belum mengirimkan surat resmi tersebut. Namun ia berharap Permentan ini bisa menjadi landasan dilanjutkannya afkir dini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto