JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang afkir dini atau pemusnahan ayam ras parent stok (PS). Permentan ini dikeluarkan pada bulan Mei 2016 lalu. Dalam Permentan tersebut, di atur mengenai produksi benih dan bibit ayam atau Day Old Chicken (DOC). Dengan terbitnya Permentan ini, Kemtan berharap dapat melanjutkan apkir dini. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan, Surahman Suwandi mengatakan, penerbitan Permentan No.26/2016 itu telah dilakukan pada bulan Mei lalu.
Kemtan berharap afkir dini bisa dilanjutkan
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang afkir dini atau pemusnahan ayam ras parent stok (PS). Permentan ini dikeluarkan pada bulan Mei 2016 lalu. Dalam Permentan tersebut, di atur mengenai produksi benih dan bibit ayam atau Day Old Chicken (DOC). Dengan terbitnya Permentan ini, Kemtan berharap dapat melanjutkan apkir dini. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan, Surahman Suwandi mengatakan, penerbitan Permentan No.26/2016 itu telah dilakukan pada bulan Mei lalu.