KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkaan produktivitas perkebunan kelapa sawit pada 19 September 2018. Dalam inpres tersebut, kementerian terkait diminta untuk menunda sementara perluasan kebun sawit dan mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun. Dalam Inpres ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) pun ditugaskan untuk menyusun dan memverifikasi data dan petani izin usaha perkebunan kelapa sawit dan pendaftaran surat tanda daftar usaha perkebunan kelapa sawit secara nasional.
Kemtan berharap moratorium perkebunan sawit bisa optimalkan pemanfaatan lahan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkaan produktivitas perkebunan kelapa sawit pada 19 September 2018. Dalam inpres tersebut, kementerian terkait diminta untuk menunda sementara perluasan kebun sawit dan mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun. Dalam Inpres ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) pun ditugaskan untuk menyusun dan memverifikasi data dan petani izin usaha perkebunan kelapa sawit dan pendaftaran surat tanda daftar usaha perkebunan kelapa sawit secara nasional.