KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) memasukkan 5 importir bawang bombai mini dalam daftar hitam (blacklist). Tak hanya itu, Kemtan juga melaporkan importir-importir tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, mereka memasarkan bawang bombai mini sebagai bawang merah secara ilegal. Lima importir itu adalah PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Mereka mengimpor bawang bombai tidak sesuai dengan ketentuan dan menjualnya sebagai bawang merah. Selain kelima perusahaan itu, ada juga 5 importir lain yang kini diperiksa pihak berwajib karena melakukan kesalahan yang sama. Kemtan mencatat, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73.000 ton hingga Juni 2018.
Kemtan blacklist importir bawang bombai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) memasukkan 5 importir bawang bombai mini dalam daftar hitam (blacklist). Tak hanya itu, Kemtan juga melaporkan importir-importir tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, mereka memasarkan bawang bombai mini sebagai bawang merah secara ilegal. Lima importir itu adalah PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Mereka mengimpor bawang bombai tidak sesuai dengan ketentuan dan menjualnya sebagai bawang merah. Selain kelima perusahaan itu, ada juga 5 importir lain yang kini diperiksa pihak berwajib karena melakukan kesalahan yang sama. Kemtan mencatat, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73.000 ton hingga Juni 2018.